"Cintailah orang yang kamu cintai, maka sesungguhnya kamu akan berpisah dengannya.
Hiduplah menurut apa yang kamu kehendaki, maka sesungguhnya kamu akan mati.
Dan berbuatlah menurut apa yang kamu kehendaki, maka sesungguhnya kamu akan dibalas."

Berita Hots

Senin, 04 Desember 2017

RAPOR MAN BANTAENG (LCK MIA DAN IIS) TAHUN 2017

 RAPOR MAN BANTAENG (LCK MIA DAN IIS) TAHUN 2017 

Rapor peserta didik tingkat Madrasah Aliyah / Sekolah Menengah Atas atau sering pula disebut Laporan Capaian Komputensi Peserta Didik terus mengalami perubahan format. Dengan perubahan secara terus-menerus dalam waktu sikat tersebut, akhirnya kita sebagai pelaksana pada tingkat Madrasah atau Sekolah sudah terasah di buat lunglai untuk dapat mengikut keinginan-keinginan pada pemangku kebijakan ini.

Panduan Penilaian Edisi Desember 2015 format rapor masih tetap sama pada format awal, akan tetapi pada Panduan Penilaian K-13 Revisi 2016 sudah ada perubahan bentuk yang diluncurkan pada bulan Nopember 2016, tidak berapa lama Panduan Penilaian K-13 Revisi Tahun 2017 yang diluncurkan pada bulan Juni 2017 lagi-lagi mengalami perubahan format. 

Perubahan bukan saja pada format rapor tetapi terminologinya pula ikut di rubah mulai pada revisi 2016. Apabila dibandingkan dengan Panduan Penilaian Edisi Tahun 2015 sebelumnya, perbedaan terletak pada beberapa hal sebagai berikut :

1. Terminologi
a. Ulangan Harian (UH) diganti dengan Penilaian Harian (PH)
b. Ulangan Tengah Semester (UTS) diganti dengan Penilaian Tengah Semester (PTS)
c. Ulangan Akhir Semester (UAS) diganti dengan Penilaian Akhir Semester (PAS)
d. Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) diganti dengan Penilaian Akhir Tahun (PAT).
2. Jenis KKM
KKM dapat dibuat berbeda untuk setiap mata pelajaran dan dapat juga dibuat sama untuk semua mata pelajaran pada suatu madrasah. dengan terlebih dahulu, Guru Mapel harus menghitung KKM Mapel masing-masing, Setelah KKM Mapel dihitung, Sekolah/ Madrasah bisa sepakat untuk menggunakan KKM Mapel berbeda berdasarkan perhitungan tadi atau bersepakat untuk menerapkan KKM yang sama (tunggal) untuk semua Mapel. Caranya? Sepakati KKM Mapel terendah sebagai KKM seluruh Mapel. Pilihannya ada pada Anda!

3. Interval Predikat
Apabila sekolah menentukan KKM yang berbeda untuk setiap mata pelajaran, sekolah harus mempertimbangkan panjang interval setiap mata pelajaran. KKM yang berbeda akan mengakibatkan interval predikat dan penentuan predikat yang berbeda. Misalnya, muatan pelajaran dengan KKM 75 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 75, sedangkan KKM 60 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 60.Hal ini berimplikasi antara lain pada format dan pengisisan rapor. 
Apabila madrasah menentukan KKM yang sama untuk semua mata pelajaran, misalnya dengan menjadikan KKM mata pelajaran paling rendah sebagai KKM satuan pendidikan. Hal ini akan menyederhanakan penentuan interval predikat serta format dan pengisian rapor.
4. Bentuk Rapor
a. Untuk SD/MI: Format rapor TETAP SAMA dengan format rapor dalam Dokumen Panduan Penilaian Edisi Desember 2015. Dokumen Panduan Penilaian Edisi Revisi dapat dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan proses penilaian mulai semester genap tahun ajaran 2016/2017
b. Untuk MTs dan MA mengalami perubahan format Rapor. 
Pedoman penilaian yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional yang ditandatangani pada bulan Juni 2017 telah menyodorkan format baru lagi pada lampirannya.

Sebagai tenaga  administrasi pendidikan mencoba merespon kebijakan baru tersebut dengan membuat aplikasi Laporan Capaian Komputensi (LCK) Peminatan IIS dan MIA yang dapat di donwload dengan gratis sebagai berikut :

1. Rapor/LCK IIS Tahun 2017 download ;
2. Rapor/LCK MIA Tahun 2017  download ;
3. Pedoman Penilaian Tingkat SMA/MA Tahun 2017 download .

Demikian semoga bermanfaat, semoga sukses selalu.

Read more ...

Senin, 30 Oktober 2017

PANDUAN KERJA TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2017


PANDUAN KERJA TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2017

Penting menjadi perhatian, ketika ada Buku Panduan Kerja Administrasi Sekolah/Madrasah 2017 yang baru. Karena hal demikian menjadikan kita kaya dalam mengeksplorasi bentuk/model-model persuratan apalagi berkaitan langsung dengan satuan kerja dengan tugas-tugas yang memang kita geluti sehari-hari.

Sebagai tenaga administrasi madrasah yang merupakan tenaga pendidikan yang memegang peran
penting dalam meningkatkan layanan administrasi madrasah
dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Sangatlah penting memiliki kompetensi administasi yang dipersyaratkan. Hal ini diatur dalam Permendikbud No. 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.
 
Dalam Permendikbud No. 24 Tahun 2008 tersebut dijelaskan bahwa tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus. Pelaksana Urusan meliputi pelaksana urusan: administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi sarana prasarana, administrasi humas, administrasi persuratan dan kearsipan, administrasi kesiswaan, administrasi kurikulum. Petugas layanan khusus, meliputi penjaga sekolah, tukang kebun, pengemudi dan pesuruh. 

Berdasarkan peraturan tersebut, untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi syarat standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.

Dengan tujuan untuk mewujudkan tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berkompeten dalam memenuhi tugas dan fungsinya sehari-hari maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyusun sebuah buku Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah yang diharapkan menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam melakukan pembinaan bagi Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.

Juga perlu diperhatikan bahwa tenaga administrasi pada madrasah khususnya negeri dapat membandingkan pula dengan Standar Dokumen Administrasi Madrasah yang telah diterbitkan oleh Ditjen Pendis Kemenag RI. Tahun 2013 sekalipun materi-materinya sudah banyak kadaluarsa akibat terbitnya beberapa regulasi tentang tata naskah dinas dalam lingkup kemenag. Namun hal tersebut bisa kita bandingkan dokumen mana yang masih relevan khususnya bagi madrasah. Tentu tidak lain tujuannya adalah sebagai pengayaan untuk mengelola administrasi madrasah yang lebih baik.

Adapun Dokumen "BUKU PANDUAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH" yang saya maksud adalah sebagai berikut :

1. Buku Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah; download
2. Buku Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah (file MS Word); download

Demikian sekedar info..... semoga berguna bagi Abdi Madrasah. Amien....
Read more ...
Designed By Published.. Blogger Templates