1. ERA PRAMODEREN (sampai dengan akhir abad ke 19)
- Mazhab Hukum Alam (naturalisme atau Hukum Kodrat)
- Legal Positivisme (positivisme hukum)
- Utilitarisme
- Formalisme Hukum
- Historisme
- Marxisme
2. ERA MODERN (awal abad 20 hingga bagian pertama akhir abad ke 20)
- Legal realisme Amerika Serikat
- Legal realisme Skandinavia
- Mazhab legal sosiologis
- Mazhab legal antropologis
- Mazhab legas psikologis
3. ERA PASCAMODERN ATAU MAZHAB KONTEMPORER (bagian kedua akhir abad ke-20 hingga abad ke 21)
- Mazhab hukum dan pembangunan
- Mazhab chaos of law atau legal melee
- Mazhab hukum kritis
- Mazhab hukum dan ekonomi
- Mazhab feminis
- Mazhab neo-evolusionere
Tidak ada komentar:
Posting Komentar