- BENTUK NEGARA
- Monarki (kerajaan)
- Republik
- SUSUNAN NEGARA
- Kesatuan (unitary state, Eenheidsstate)
- Serikat / Federasi (federal State, ondsstate)
- Konfederasi (confederasion, statenboand)
- Super Struktur (superstate) uni Eropa.
- SISTEM PEMERINTAHAN
- Sistem Pemerintahan Presidensil (presidential system)
- Sistem pemerintahan parlementer (parlementary system)
- Sistem Campuran (mixed system / hybrid system)
- Amnesty ;
- Abolisi ;
- Remisi ;
- Rehabilitasi.
- Rechtsstaats ==> Julius Stahl
- Perlindungan HAM
- Pembangian Kekuasaan
- Pemerintahan Berdasarkan Undang-undang
- Peradilan Tata Usaha
- The Rule of Law ==> A. V. Decey
- Supremacy of law
- Equality before the law
- Due Prcess of law
== PRINSIP-PRINSIP POKOK KEHAKIMAN ==
- Independensi (independence Principle) adalah kemandirian dan kemerdekaan
- Ketidakberpihakan (impartiality Principle)
- Integritas (Integrity Principle) adalah sikap batin yang mencerminkan keutuhan dan keseimbangan kepribadian)
- Kepantasan dan sopan-santun (propriery Principle) adalah Norma kesusilaan pribadi dan kesusilaan antarpribadi yang tercermin dalam perilaku
- Kesetaraan (equality Principle) adalah prinsip yang menjamin perlakuan yang sama terhadap semua orang berdasarkan kemanusian yang adil dan beradab
- Kecakapan dan keseksamaan (competence and diligence Principle)
- Kompotensi – profesionalisme yang di dapat dari pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman dalam pelaksanaan tugas
- Keseksamaan—menggambarkan kecermatan , kehati-hatian, ketelitian, ketekunan dan kesungguhan.
SISTEM HUKUM
- Civil Law (Hukum sipil berdasarkan kode sipil yang terkodefikasi). sistem hukum ini berakar dari hukum Romawi (Roman Law) yang dipraktekkan oleh negara-negara Eropa kontinental termasuk bekas jajahannya ;
- Common Law (Hukum yang berdasarkan custom, atau kebiasaan berdasarkan preseden atau judge made law. Sistem hukum comman law dipraktekkan di negara-negara Anglo Saxon, seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Negara-negara berbahasa Inggris (comman wealth);
- Islamic Law (Hukum yang berdasarkan syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits. dijalankan di Negara-negara muslim, terutama di timur tengah;
- Sosialist Law, Sistem hukum yang dipraktekan di negara-negara sosialis;
- Sub-Saharan Africa, sistem hukum yang dipraktekan di negara-negara Afrika yang berada di sebelah selatan gurun Sahara;
- Far East, Sistem hukum ini merupakan sistem hukum yang kompleks yang merupakan perpaduan antara sistem civil law, common law, dan hukum Islam sebagai basis fundamental masyarakat.
- Struktur, yaitu keseluruhan instansi-instansi hukum yang ada beserta aparatnya, mencakupi antara lain kepolisian dan para polisinya, kejaksaan dan para jaksanya, pengadilan dan para hakimnya, dan lain-lain.
- Substansi, yaitu keseluruhan aturan hukum, norma hukum dan asas hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk pula pengadilan.
- Kultur hukum, yaitu opini-opini, kepercayaan-kepercayaan (keyakinan-keyakinan) kebiasaan-kebiasaan, cara berfikir, dan cara bertindak, baik dari penegak hukum maupun dari warga masyarakat, tentang hukum dan berbagai fenomena yang berkaitan dengan hukum.
- Profesionalisme, yang merupakan unsur kemampuan dan keterampilan secara person dari sosok-sosok penegak hukum.
- Kepemimpinan, juga merupakan unsur kemampuan dan keterampilan secara person dari sosok-sosok penegak hukum, utamanya kalangan petinggi hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar