"Cintailah orang yang kamu cintai, maka sesungguhnya kamu akan berpisah dengannya.
Hiduplah menurut apa yang kamu kehendaki, maka sesungguhnya kamu akan mati.
Dan berbuatlah menurut apa yang kamu kehendaki, maka sesungguhnya kamu akan dibalas."

Berita Hots

Minggu, 08 Desember 2013

METODE-METODE TAFSIR ALA JIMLY ASSHIDDIQIE

Metode Penafsiran Dalam Hukum Tata Negara Mempunyai Dua Puluh Tiga Bentuk Penafsiran, sebagai berikut :

  1. Metode penafsiran litterlijk atau literal
  2. Metode penafsiran gramatikal (bahasa)
  3. Metode penafsiran restriktif
  4. Metode penafsiran ekstensif
  5. Metode penafsiran autentik
  6. Metode penafsiran sistematik
  7. Metode penafsiran sejarah undang-undang
  8. Metode penafsiran historis dalam arti luas
  9. Metode penafsiran sosio-historis
  10. Metode penafsiran sosiologis
  11. Metode penafsiran teleologis
  12. Metode penafsiran holistik
  13. Metode penafsiran tematis - sistematis
  14. Metode penafsiran antisipatif atau puturistik
  15. Metode penafsiran evolutif - dinamis
  16. Metode penafsiran komparatif
  17. Metode penafsiran filosofis
  18. Metode penafsiran interdisipliner
  19. Metode penafsiran multidisipliner
  20. Metode penafsiran kreatif (creative interpretation) 
  21. Metode penafsiran artistik
  22. Metode penafsiran konstruktif
  23. Metode penafsiran konversasional

Dalam penafsiran dikenal pula beberapa tipe-tipe argumen yang digunakan, (MacCormick and Summers, 1991) yaitu :
  1. The argumen from ardinary meaning,  atau menggunakan argumen makna umum yang berlaku dalam masyarakat;
  2. The argumen from technical meaning, atau menggunakan argumen teknis yang dipakai dalam istilah-istilah teknis;
  3. The argumen from contextual-harmonization;
  4. The argumen from  precident;
  5. The argumen from analogy;
  6. The argumen from relevant prinsiples of law;
  7. The argumen from history;
  8. The argumen from purpose;
  9. The argumen from reasons;
  10. The argumen from intension.     
Konstruksi hukum  menurut teori dan praktek dapat dilakukan dengan empat metode sebagai berikut :
  1. Analogi atau Metode argument per analogium
  2. Metode argumentum a contrario
  3. Metode penyempitan hukum
  4. fiksi hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By Published.. Blogger Templates