"Cintailah orang yang kamu cintai, maka sesungguhnya kamu akan berpisah dengannya.
Hiduplah menurut apa yang kamu kehendaki, maka sesungguhnya kamu akan mati.
Dan berbuatlah menurut apa yang kamu kehendaki, maka sesungguhnya kamu akan dibalas."

Berita Hots

Senin, 23 Desember 2013

PENGERTIAN, TUJUAN, FUNGSI-FUNGSI, PENYAKIT HUKUM

I. PENGERTIAN HUKUM
Hukum memiliki banyak pengertian tergantung dari sudut pandang para ahli yang memberikan definisi hukum. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman mengenai apa itu definisi hukum. 
Van Kan mendefinisikan bahwa hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat. Van Kan mengatakan tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian. Dengan ada peraturan hukum sehingga orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib. Dengan itu, maka dapat tercapai kedamaian dalam hidup bermasyarakat. 

Utrecht mengatakan hukum merupakan kumpulan peraturan (berupa perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat tersebut. Oleh karena itu, maka pelanggaran terhadap petunjuk hidup di dalam hukum tersebut dapat menimbulkan adanya tindakan dari pemerintah.
     Wiryono Kusumo mengatakan definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Bagi Wiryono Kusumo, tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.
      Van Apeldoorn tidak mungkin definisi hukum dibuat.  Hukum mengatur hubungan anggota masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat yang lain. Hubungan itu ada beraneka ragam. Dalam masyarakat terdapat hubungan yang satu dengan yang lain yang kedudukannya sama-sama sebagai anggota masyarakat, antara orang dalam satu golongan, antara orang dalam satu keluarga, antara orang dengan orang lain yang seagama, dan bermacam-macam lagi perjanjian yang dilakukan dalam bidang perdagangan, sewa-menyewa dan seterusnya merupakan hubungan kemasyarakatan yang diatur oleh hukum.
        Sebagai gejala masyarakat, hukum itu adalah gejala sosial. Jadi, agar ada hukum, maka harus ada masyarakat terlebih dahulu. Jika tidak ada masyarakat, maka tidak akan ada hukum. Dalam kenyataan konkret, hukum itu menyangkut berbagai macam, bersegi banyak dan beraneka warna, maka tidak mungkin membuat satu definisi yang meliputi segala segi hukum.

        1. Hukum sebagai Gejala Sosial
        Dari kelahiran sampai kematiannya, manusia hidup bersama orang lain di dalam masyarakat. filsuf Yunani menyebut manusia sebagai zoon politicon (makhluk yang bergaul). Masing-masing anggota masyarakat itu memiliki  kepentingan yang didasarkan pada kebutuhan dan status sosialnya.  Perbedaan kepentingan tersebut dapat menimbulkan pertentangan dan kekacauan (chaos).  Oleh karena itu perlu ada hukum  supaya perdamaian dan tata tertib bisa ada.
        Sebagai gejala sosial, hukum berfungsi memberikan jaminan bagi individu bahwa kepentingannya diperhatikan oleh setiap orang lain. Misalnya, pada pasal-pasal 1474 dan 1513 KUH-Perdata. Ketentuan pertama memberi jaminan bagi pembeli bahwa barang yang dibeli harus diserahkan kepadanya.

        2. Hukum sebagai Segi Kebudayaan
        Sebagai gejala sosial, hukum menjadi aspek dari kebudayaan, seperti halnya agama, kesusilaan, adat-istiadat dan kebiasaan yang masing-masing menjadi anasir-anasir kebudayaan kita. Sebagai anasir kebudayaan maka hukum juga memperlihatkan sifat dan corak kebudayaan yang bersangkutan.

        3. Hukum sebagai kaidah (norma)
        Sebagai kaidah (norma), hukum dapat dirumuskan sebagai himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur peraturan ketertiban dalam sesuatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat tersebut, dan jika melanggar petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan, berupa sanksi dari pemerintah atau penguasa masyarakat.
        Tampaklah apa yang menjadi tanda adanya hukum, yakni perintah dan larangan di mana setiap orang wajib mematuhinya. Jika semua orang mematuhinya, maka tata tertib masyarakat dapat terpelihara dengan baik. Hukum berisikan berbagai macam petunjuk yang mengatur cara orang berhubungan dengan orang lain.
        Hukum merupakan suatu himpunan kaidah atau peraturan yang berisikan berbagai macam persoalan tetapi merupakan kesatuan pula. Misalnya: tidak boleh mencuru barang miliki orang lain ada di dalam pasal-pasal 362 KUHP dan ada pula di dalam norma agama dan kesusilaan.
        Namun, tidak semua orang bisa menaati kaidah-kaidah tersebut. Agar sesuai petunjuk hidup ditaati, maka harus diperkuat dengan anasir yang memaksa, yakni penegak hukum. Kaidah adalah petunjuk hidup yang memaksa. Dengan demikian, hukum merupakan kaidah yang memaksa orang berkelakuan  seperti yang dianggap patut oleh masyarakat atau sebagian besar anggota masyarakat.

        II. TUJUAN HUKUM
        Tujuan Hukum Menurut Para Ahli  adalah definisi dan seputar pengertian/arti dari hukum itu sendiri. Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
        Dengan kata lain Hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram,serta terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.Tujuan darinhukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

        Hukum Menurut Para Ahli
        Eksistensi hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adalah memiliki tujuan yang ingin diwujudkan. Tujuan secara etimologi adalah sesuatu yang ingin dicapai atau diwujudkan oleh hukum. Terdapat beragam pendapat mengenai Tujuan Hukum Menurut Pemikiran Para Ahli, berikut beberapa pendapat Pemikiran Para Ahli Hukum :

        Aristoteles, bahwa"Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar. Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
          Karl Max, bahwa "Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu".
            Thomas Aquinas, bahwa "Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar".
              Plato, bahwa "Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat".
                Grotius, bahwa "Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan".
                  Van Vanenhoven, bahwa "Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain".
                    Hugo de Grotius, bahwa "Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan [law is rule of moral action obligation to that which is right]".
                      Van Kan, "Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat".
                        Leon Duguit, bahwa "Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".
                          Immanuel Kant, bahwa "Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan".
                            E Utrecht, bahwa "Himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan".
                              Eugen Ehrlich, bahwa "Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law".
                                Roscoe Pound, bahwa "Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individulainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individulainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering".
                                  Hans Kelsen, bahwa "Suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi".
                                    John Austin, bahwa "Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi".
                                      Karl Von Savigny, bahwa "Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat".
                                        Llywellin, bahwa "Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan".
                                          Paul Scholten, bahwa "Suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah".
                                            Thomas Hobbes, bahwa "Sebuah kata seseorang yang dengan haknya telah memerintah pada yang lain".
                                              M J Van ApelDorn, bahwa "Sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yangberlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum".
                                                Prof. Subekti SH., bahwa "Tujuan hukum adalah mengabadi pada tujuan negara yang pada pokoknya tujuan negara adalah mewujudkan kemakmuran dan memberikan kebahagiaan pada rakyat di negaranya. Tujuan hukum tidak hanya untuk memperoleh keadilan tetapi harus ada keseimbangan antara tuntutan kepastian hukum dan tuntutan keadilan hukum. Hal tersebut dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar hukum dan pengadilan".
                                                Prof. Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn, bahwa "Tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai karena hukum menghendaki perdamaian. Hal itu dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht".

                                                Jeremy Bentham, bahwa "Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang. Jeremy Bentham adalah seorang yang menganut teori utilistis. Hal ini dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Introduction to the morals legislation".
                                                      
                                                     Geny, bahwa "Tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Di dalam keadilan tersebut, terdapat unsur yang dikatakan kepentingan daya guna dan kemanfaatan. Hal tersebut dinyatakan Geny dalam Science et technique en droit prive positif".

                                                Soerjono Soekamto Mempunyai berbagai arti:
                                                1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)hukum
                                                2. Hukum dalam arti disiplin atau sistemajaran tentang kenyataan
                                                3. Hukum dalam arti kadah atau norma
                                                4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positftertulis
                                                5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
                                                6. Hukum dalam arti petugas
                                                7. Hukum dalam arti proses pemerintah
                                                8. Hukum dalam arti perilaku yang teraturatau ajeg
                                                9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai

                                                Tullius Cicerco (Romawi) dalam “ De Legibus” bahwa "Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan".
                                                  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam [“De Jure Belli Pacis”--Hukum Perang dan Damai], 1625: bahwa "Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar".
                                                    J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH. mengemukakan bahwa"Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib".
                                                      Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:bahwa "Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain".
                                                        Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:bahwa "Hukum adalahkeseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara".
                                                          E. Utrecht, bahwa "Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
                                                            R. Soeroso SH., bahwa "Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya".
                                                              Abdulkadir Muhammad, SH. bahwa"Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya".
                                                                Mochtar Kusumaatmadja, dalam (Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional [1976:15]) bahwa "Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan".
                                                                  Itulah sekelumit tujuan hukum menurut pemikiran para ahli. Sesungguhnya masih banyak lagi pendapat mengenai tujuan hukum menurut pemikiran para ahli, namun hal tersebut akan diurai lebih jauh dalam artikel-artikel yang selanjutnya.

                                                                  III. FUNGSI-FUNGSI HUKUM
                                                                       Bentuk-Bentuk Fungsi Hukum
                                                                  • Fungsi Hukum secara langsung :
                                                                  1. Fungsi Hukum Bersifat Primer, mencakup ; a) Pencegahan perbuatan tertentu dan mendorong dilakukannya perbuatan tertentu; b) Penyediaan fasilitas bagi rencana-rencana privat; c) Penyediaan servis dan pembagian kembali barang-barang; d) Penyelesaian perselisihan diluar jalur regular.
                                                                  2. Fungsi langsung yang bersifat sekunder mencakup: a) Presedur bagi perubahan hukum, meliputi; i) Contitutional making bodies ; ii) Parlements ; iii) Local authorities; iv) Administrative legislation; v) custom; vi) Judicial law-making; vii) Regulations made by independent public bodies; viii) dan lain-lain. b) Presedur bagi pelaksanaan hukum.
                                                                  • Fungsi Hukum secara tidak langsung, yang merupakan konsep Raz:
                                                                  1. Kesucian hukum;
                                                                  2. Memperkuat atau memperlemah penghargaan terhadap otoritas umum;
                                                                  3. Mempengaruhi perasaan kesatuan nasional; dan lain-lain.
                                                                  • Fungsi Hukum dapat dibedakan kepada beberapa bentuk, sebagai berikut :
                                                                  1. Fungsi hukum sebagai “a tool of social control”.
                                                                  2. Fungsi hukum sebagai “a tool of social engineering”.
                                                                  3. Fungsi hukum sebagai simbol.
                                                                  4. Fungsi hukum sebagai alat politik (a political instrument).
                                                                  5. Fungsi hukum sebagai mekanisme untuk integrasi

                                                                  IV. PENYAKIT-PENYAKIT HUKUM

                                                                  Tidak ada komentar:

                                                                  Posting Komentar

                                                                  Designed By Published.. Blogger Templates