SASARAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
(SKP GURU)
Sasaran Kinerja Pegawai khususnya Guru ASN sudah tidak asing lagi bagi guru baik Guru Mata pelajaran/Guru Kelas maupun guru Bimbingan dan konseling karena setiap bulan Januari tahun berjalan SKP Guru wajib diajukan ke atasan langsung Guru bersangkutan guna mendapat pengesahan dari pimpinan. Dan setiap bulan Desember tahun berjalan harus mengadakan pengukuran kinerja dan penilaian SKP, yang kita kenal sebelumnya sebagai DP3.
Namun ada beberapa kendala sebagian guru ASN, karena masih ada pegawai yang berstatus PNS belum dapat menghitung angka kredit secara manual, dan tak jarang pula kita menemukan Guru ASN yang masih (GaTek) gagap teknologi. sehingga terkadang menjadi penghambat utama bagi seorang guru untuk menyelesaikan SKPnya dengan tepat waktu dan benar.
Oleh karena itulah, kami berupaya khusus bagi guru-guru kami di madrasah untuk memberikan format untuk mempercepat menyelesaikan SKP-nya dengan tepat waktu dan dapat menyelesaikan perhitungannya baik manual maupun dengan aplikasi sederhana yang dapat mengitung angka kredit kumulatif maupun tahunan, beserta pembagian angka kredit bilamana Guru ASN tersebut menjabat tugas tambahan yang dapat mengurangi jam tatap muka dalam kelas.
Berikut contoh Format SKP yang dibuat dengan berpedoman pada "Pedoman Penilaian PKG Kepala Sekolah dan Guru yang diberi Tugas Tambahan yang diterbitkan oleh Kepala Badan PSDMPK dan PMP Kementerian Pendidikan". Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah dalam menyelesaikan perhitungan Angka Kredit Guru yang dapat di download secara gratis. Semoga Bermanfaat Wassalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar