Rapor peserta didik tingkat Madrasah Aliyah / Sekolah Menengah Atas atau
sering pula disebut Laporan Capaian Komputensi Peserta Didik terus
mengalami perubahan format. Dengan perubahan secara terus-menerus dalam
waktu sikat tersebut, akhirnya kita sebagai pelaksana pada tingkat
Madrasah atau Sekolah sudah terasah di buat lunglai untuk dapat mengikut
keinginan-keinginan pada pemangku kebijakan ini.
Panduan
Penilaian Edisi Desember 2015 format rapor masih tetap sama pada format
awal, akan tetapi pada Panduan Penilaian K-13 Revisi 2016 sudah ada
perubahan bentuk yang diluncurkan pada bulan Nopember 2016, tidak berapa
lama Panduan Penilaian K-13 Revisi Tahun 2017 yang diluncurkan pada
bulan Juni 2017 lagi-lagi mengalami perubahan format.
Perubahan bukan saja pada format rapor tetapi terminologinya pula ikut
di rubah mulai pada revisi 2016. Apabila dibandingkan dengan Panduan
Penilaian Edisi Tahun 2015 sebelumnya, perbedaan
terletak pada beberapa hal sebagai berikut :
1. Terminologi
a. Ulangan Harian (UH) diganti dengan Penilaian Harian (PH)
b. Ulangan Tengah Semester (UTS) diganti dengan Penilaian Tengah Semester (PTS)
c. Ulangan Akhir Semester (UAS) diganti dengan Penilaian Akhir Semester (PAS)
d. Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) diganti dengan Penilaian Akhir Tahun (PAT).
1. Terminologi
a. Ulangan Harian (UH) diganti dengan Penilaian Harian (PH)
b. Ulangan Tengah Semester (UTS) diganti dengan Penilaian Tengah Semester (PTS)
c. Ulangan Akhir Semester (UAS) diganti dengan Penilaian Akhir Semester (PAS)
d. Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) diganti dengan Penilaian Akhir Tahun (PAT).
2. Jenis KKM
KKM dapat dibuat berbeda untuk setiap mata pelajaran dan dapat juga dibuat sama untuk semua mata pelajaran pada suatu madrasah. dengan terlebih dahulu, Guru Mapel harus menghitung KKM Mapel masing-masing, Setelah KKM Mapel dihitung, Sekolah/ Madrasah bisa sepakat untuk menggunakan KKM Mapel berbeda berdasarkan perhitungan tadi atau bersepakat untuk menerapkan KKM yang sama (tunggal) untuk semua Mapel. Caranya? Sepakati KKM Mapel terendah sebagai KKM seluruh Mapel. Pilihannya ada pada Anda!
3. Interval Predikat
Apabila sekolah menentukan KKM yang berbeda untuk setiap mata pelajaran, sekolah harus mempertimbangkan panjang interval setiap mata pelajaran. KKM yang berbeda akan mengakibatkan interval predikat dan penentuan predikat yang berbeda. Misalnya, muatan pelajaran dengan KKM 75 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 75, sedangkan KKM 60 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 60.Hal ini berimplikasi antara lain pada format dan pengisisan rapor.
KKM dapat dibuat berbeda untuk setiap mata pelajaran dan dapat juga dibuat sama untuk semua mata pelajaran pada suatu madrasah. dengan terlebih dahulu, Guru Mapel harus menghitung KKM Mapel masing-masing, Setelah KKM Mapel dihitung, Sekolah/ Madrasah bisa sepakat untuk menggunakan KKM Mapel berbeda berdasarkan perhitungan tadi atau bersepakat untuk menerapkan KKM yang sama (tunggal) untuk semua Mapel. Caranya? Sepakati KKM Mapel terendah sebagai KKM seluruh Mapel. Pilihannya ada pada Anda!
3. Interval Predikat
Apabila sekolah menentukan KKM yang berbeda untuk setiap mata pelajaran, sekolah harus mempertimbangkan panjang interval setiap mata pelajaran. KKM yang berbeda akan mengakibatkan interval predikat dan penentuan predikat yang berbeda. Misalnya, muatan pelajaran dengan KKM 75 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 75, sedangkan KKM 60 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 60.Hal ini berimplikasi antara lain pada format dan pengisisan rapor.
Apabila madrasah menentukan KKM yang sama
untuk semua mata pelajaran, misalnya dengan menjadikan KKM mata
pelajaran paling rendah sebagai KKM satuan pendidikan. Hal ini akan
menyederhanakan penentuan interval predikat serta format dan pengisian
rapor.
4. Bentuk Rapor
a. Untuk SD/MI: Format rapor TETAP SAMA dengan format rapor dalam Dokumen Panduan
Penilaian Edisi Desember 2015. Dokumen Panduan Penilaian Edisi Revisi
dapat dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan proses penilaian mulai
semester genap tahun ajaran 2016/2017
b. Untuk MTs dan MA mengalami perubahan format Rapor.
b. Untuk MTs dan MA mengalami perubahan format Rapor.
Pedoman penilaian yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan Nasional yang ditandatangani pada bulan Juni 2017
telah menyodorkan format baru lagi pada lampirannya.
Sebagai tenaga administrasi pendidikan mencoba merespon kebijakan baru
tersebut dengan membuat aplikasi Laporan Capaian Komputensi (LCK)
Peminatan IIS dan MIA yang dapat di donwload dengan gratis sebagai
berikut :
1. Rapor/LCK IIS Tahun 2017 download ;
2. Rapor/LCK MIA Tahun 2017 download ;
3. Pedoman Penilaian Tingkat SMA/MA Tahun 2017 download .
Demikian semoga bermanfaat, semoga sukses selalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar