"Cintailah orang yang kamu cintai, maka sesungguhnya kamu akan berpisah dengannya.
Hiduplah menurut apa yang kamu kehendaki, maka sesungguhnya kamu akan mati.
Dan berbuatlah menurut apa yang kamu kehendaki, maka sesungguhnya kamu akan dibalas."

Berita Hots

Senin, 23 Desember 2013

PENGERTIAN, TUJUAN, FUNGSI-FUNGSI, PENYAKIT HUKUM

I. PENGERTIAN HUKUM
Hukum memiliki banyak pengertian tergantung dari sudut pandang para ahli yang memberikan definisi hukum. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman mengenai apa itu definisi hukum. 
Van Kan mendefinisikan bahwa hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat. Van Kan mengatakan tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian. Dengan ada peraturan hukum sehingga orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib. Dengan itu, maka dapat tercapai kedamaian dalam hidup bermasyarakat. 

Utrecht mengatakan hukum merupakan kumpulan peraturan (berupa perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat tersebut. Oleh karena itu, maka pelanggaran terhadap petunjuk hidup di dalam hukum tersebut dapat menimbulkan adanya tindakan dari pemerintah.
     Wiryono Kusumo mengatakan definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Bagi Wiryono Kusumo, tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.
      Van Apeldoorn tidak mungkin definisi hukum dibuat.  Hukum mengatur hubungan anggota masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat yang lain. Hubungan itu ada beraneka ragam. Dalam masyarakat terdapat hubungan yang satu dengan yang lain yang kedudukannya sama-sama sebagai anggota masyarakat, antara orang dalam satu golongan, antara orang dalam satu keluarga, antara orang dengan orang lain yang seagama, dan bermacam-macam lagi perjanjian yang dilakukan dalam bidang perdagangan, sewa-menyewa dan seterusnya merupakan hubungan kemasyarakatan yang diatur oleh hukum.
        Sebagai gejala masyarakat, hukum itu adalah gejala sosial. Jadi, agar ada hukum, maka harus ada masyarakat terlebih dahulu. Jika tidak ada masyarakat, maka tidak akan ada hukum. Dalam kenyataan konkret, hukum itu menyangkut berbagai macam, bersegi banyak dan beraneka warna, maka tidak mungkin membuat satu definisi yang meliputi segala segi hukum.

        1. Hukum sebagai Gejala Sosial
        Dari kelahiran sampai kematiannya, manusia hidup bersama orang lain di dalam masyarakat. filsuf Yunani menyebut manusia sebagai zoon politicon (makhluk yang bergaul). Masing-masing anggota masyarakat itu memiliki  kepentingan yang didasarkan pada kebutuhan dan status sosialnya.  Perbedaan kepentingan tersebut dapat menimbulkan pertentangan dan kekacauan (chaos).  Oleh karena itu perlu ada hukum  supaya perdamaian dan tata tertib bisa ada.
        Sebagai gejala sosial, hukum berfungsi memberikan jaminan bagi individu bahwa kepentingannya diperhatikan oleh setiap orang lain. Misalnya, pada pasal-pasal 1474 dan 1513 KUH-Perdata. Ketentuan pertama memberi jaminan bagi pembeli bahwa barang yang dibeli harus diserahkan kepadanya.

        2. Hukum sebagai Segi Kebudayaan
        Sebagai gejala sosial, hukum menjadi aspek dari kebudayaan, seperti halnya agama, kesusilaan, adat-istiadat dan kebiasaan yang masing-masing menjadi anasir-anasir kebudayaan kita. Sebagai anasir kebudayaan maka hukum juga memperlihatkan sifat dan corak kebudayaan yang bersangkutan.

        3. Hukum sebagai kaidah (norma)
        Sebagai kaidah (norma), hukum dapat dirumuskan sebagai himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur peraturan ketertiban dalam sesuatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat tersebut, dan jika melanggar petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan, berupa sanksi dari pemerintah atau penguasa masyarakat.
        Tampaklah apa yang menjadi tanda adanya hukum, yakni perintah dan larangan di mana setiap orang wajib mematuhinya. Jika semua orang mematuhinya, maka tata tertib masyarakat dapat terpelihara dengan baik. Hukum berisikan berbagai macam petunjuk yang mengatur cara orang berhubungan dengan orang lain.
        Hukum merupakan suatu himpunan kaidah atau peraturan yang berisikan berbagai macam persoalan tetapi merupakan kesatuan pula. Misalnya: tidak boleh mencuru barang miliki orang lain ada di dalam pasal-pasal 362 KUHP dan ada pula di dalam norma agama dan kesusilaan.
        Namun, tidak semua orang bisa menaati kaidah-kaidah tersebut. Agar sesuai petunjuk hidup ditaati, maka harus diperkuat dengan anasir yang memaksa, yakni penegak hukum. Kaidah adalah petunjuk hidup yang memaksa. Dengan demikian, hukum merupakan kaidah yang memaksa orang berkelakuan  seperti yang dianggap patut oleh masyarakat atau sebagian besar anggota masyarakat.

        II. TUJUAN HUKUM
        Tujuan Hukum Menurut Para Ahli  adalah definisi dan seputar pengertian/arti dari hukum itu sendiri. Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
        Dengan kata lain Hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram,serta terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.Tujuan darinhukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

        Hukum Menurut Para Ahli
        Eksistensi hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adalah memiliki tujuan yang ingin diwujudkan. Tujuan secara etimologi adalah sesuatu yang ingin dicapai atau diwujudkan oleh hukum. Terdapat beragam pendapat mengenai Tujuan Hukum Menurut Pemikiran Para Ahli, berikut beberapa pendapat Pemikiran Para Ahli Hukum :

        Aristoteles, bahwa"Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar. Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
          Karl Max, bahwa "Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu".
            Thomas Aquinas, bahwa "Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar".
              Plato, bahwa "Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat".
                Grotius, bahwa "Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan".
                  Van Vanenhoven, bahwa "Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain".
                    Hugo de Grotius, bahwa "Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan [law is rule of moral action obligation to that which is right]".
                      Van Kan, "Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat".
                        Leon Duguit, bahwa "Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".
                          Immanuel Kant, bahwa "Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan".
                            E Utrecht, bahwa "Himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan".
                              Eugen Ehrlich, bahwa "Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law".
                                Roscoe Pound, bahwa "Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individulainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individulainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering".
                                  Hans Kelsen, bahwa "Suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi".
                                    John Austin, bahwa "Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi".
                                      Karl Von Savigny, bahwa "Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat".
                                        Llywellin, bahwa "Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan".
                                          Paul Scholten, bahwa "Suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah".
                                            Thomas Hobbes, bahwa "Sebuah kata seseorang yang dengan haknya telah memerintah pada yang lain".
                                              M J Van ApelDorn, bahwa "Sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yangberlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum".
                                                Prof. Subekti SH., bahwa "Tujuan hukum adalah mengabadi pada tujuan negara yang pada pokoknya tujuan negara adalah mewujudkan kemakmuran dan memberikan kebahagiaan pada rakyat di negaranya. Tujuan hukum tidak hanya untuk memperoleh keadilan tetapi harus ada keseimbangan antara tuntutan kepastian hukum dan tuntutan keadilan hukum. Hal tersebut dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar hukum dan pengadilan".
                                                Prof. Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn, bahwa "Tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai karena hukum menghendaki perdamaian. Hal itu dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht".

                                                Jeremy Bentham, bahwa "Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang. Jeremy Bentham adalah seorang yang menganut teori utilistis. Hal ini dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Introduction to the morals legislation".
                                                      
                                                     Geny, bahwa "Tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Di dalam keadilan tersebut, terdapat unsur yang dikatakan kepentingan daya guna dan kemanfaatan. Hal tersebut dinyatakan Geny dalam Science et technique en droit prive positif".

                                                Soerjono Soekamto Mempunyai berbagai arti:
                                                1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)hukum
                                                2. Hukum dalam arti disiplin atau sistemajaran tentang kenyataan
                                                3. Hukum dalam arti kadah atau norma
                                                4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positftertulis
                                                5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
                                                6. Hukum dalam arti petugas
                                                7. Hukum dalam arti proses pemerintah
                                                8. Hukum dalam arti perilaku yang teraturatau ajeg
                                                9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai

                                                Tullius Cicerco (Romawi) dalam “ De Legibus” bahwa "Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan".
                                                  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam [“De Jure Belli Pacis”--Hukum Perang dan Damai], 1625: bahwa "Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar".
                                                    J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH. mengemukakan bahwa"Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib".
                                                      Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:bahwa "Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain".
                                                        Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:bahwa "Hukum adalahkeseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara".
                                                          E. Utrecht, bahwa "Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
                                                            R. Soeroso SH., bahwa "Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya".
                                                              Abdulkadir Muhammad, SH. bahwa"Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya".
                                                                Mochtar Kusumaatmadja, dalam (Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional [1976:15]) bahwa "Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan".
                                                                  Itulah sekelumit tujuan hukum menurut pemikiran para ahli. Sesungguhnya masih banyak lagi pendapat mengenai tujuan hukum menurut pemikiran para ahli, namun hal tersebut akan diurai lebih jauh dalam artikel-artikel yang selanjutnya.

                                                                  III. FUNGSI-FUNGSI HUKUM
                                                                       Bentuk-Bentuk Fungsi Hukum
                                                                  • Fungsi Hukum secara langsung :
                                                                  1. Fungsi Hukum Bersifat Primer, mencakup ; a) Pencegahan perbuatan tertentu dan mendorong dilakukannya perbuatan tertentu; b) Penyediaan fasilitas bagi rencana-rencana privat; c) Penyediaan servis dan pembagian kembali barang-barang; d) Penyelesaian perselisihan diluar jalur regular.
                                                                  2. Fungsi langsung yang bersifat sekunder mencakup: a) Presedur bagi perubahan hukum, meliputi; i) Contitutional making bodies ; ii) Parlements ; iii) Local authorities; iv) Administrative legislation; v) custom; vi) Judicial law-making; vii) Regulations made by independent public bodies; viii) dan lain-lain. b) Presedur bagi pelaksanaan hukum.
                                                                  • Fungsi Hukum secara tidak langsung, yang merupakan konsep Raz:
                                                                  1. Kesucian hukum;
                                                                  2. Memperkuat atau memperlemah penghargaan terhadap otoritas umum;
                                                                  3. Mempengaruhi perasaan kesatuan nasional; dan lain-lain.
                                                                  • Fungsi Hukum dapat dibedakan kepada beberapa bentuk, sebagai berikut :
                                                                  1. Fungsi hukum sebagai “a tool of social control”.
                                                                  2. Fungsi hukum sebagai “a tool of social engineering”.
                                                                  3. Fungsi hukum sebagai simbol.
                                                                  4. Fungsi hukum sebagai alat politik (a political instrument).
                                                                  5. Fungsi hukum sebagai mekanisme untuk integrasi

                                                                  IV. PENYAKIT-PENYAKIT HUKUM
                                                                  Read more ...

                                                                  TANYA JAWAB DENGAN PROF. DR. JIMLY ASSHIDDIQIE, SH. SEPUTAR KONSTITUSI


                                                                  Tanya Jawab saya ini merupakan program Bapak Prof. Jimly dalam membuka komunikasi bagi kalangan masyarakat luas dalam rangka menumbuhkan minat pembelajaran terhadap hukum tata negara umum maupun positif di Indonesia melalui blog pribadi beliau http://jimly.com

                                                                  Andi Zulfadhli Al-Ghiffary (andizulfadhli74@gmail.com)
                                                                  (Sabtu, 28 September 2013 / 03:52:53)
                                                                  Pertanyaan :
                                                                  Ass. Prof. Jimly, sy mau tanya. Dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 jo. PP No. 59 Tahun 2010 ttg Penyelenggaraan Jasa Kontruksi,disebutkan Psl 1 ayat 3 bahwa "Pemilihan langsung adalah pengadaan jasa konstruksi tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas, yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar dari penyedia jasa dan dapat dilakukan negosiasi, baik dari segi teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan, sementara dalam Perpres No. 54 tahun 2010 jo. Perpres No. 70 ttg Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 37 ayat 4 menyatakan bahwa "Dalam Pengadaan sederhana atau pemilihan langsung tidak ada negosiasi teknis dan harga". yg sy ingin pertanyakan prof. krn dalam kedua produk hukum ini nampak bertentangan antara PP dan Perpres. PP membolehkan adanya "negosiasi harga dan teknis" sementara didalam Perpres No.70/2012 tidak dibolehkan.`pertanyaannya; 1) Dalam hal aturan bertentangan aturan yang mana yang harus diikuti PP atau Perpres? 2) Apakah kita harus mengikuti menurut khirarki hk dan perundang2an sbgaiman tertuang dlm UU No. 12 tahun 2011? Lalu, 3) Apakah dlm ilmu hukum HTN Indonesia ada juga seperti dalam usul fikhi Hk Islam ada istilah Nasikh dan mansukh (hukum menghapus dan dihapus). mohon penjelasannya prof. sebelumnya sy haturkan terima kasih. Wassalam
                                                                  Jawaban :
                                                                  Ya, nasikh dan mansukh itu sama dg prinsip derogasi, "lex specialis derogat lex generali" (hukum yg lebih khusus menegasikan hukum yg lebih umum) dan "lex postereore derogat lex priore" (hukum yg belakangan menegasikan hukum yg duluan). Selain itu prinsip yg juga harus diberlakukan adalah "lex superiore derogat lex inferiore" (hukum yg lebih tinggi menegasikan yg lebih rendah).

                                                                  Andi Zulfadhli Al-Ghiffary (andizulfadhli74@gmail.com)
                                                                  (Jum'at, 13 September 2013 / 16:47:22)
                                                                  Pertanyaan :
                                                                  Ass. Prof. Jimly, sy mau tanya. 1) Setelah ditetapkannya UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di psl 7 ayat 1 tdk dicantumkan Ketetapan MPR-RI, apakah dgn tdk dicantumkannya maka semua ketetapan MPR-RI dan MPRS-RI dgn sendirinya dinyatakan tdk berlaku lagi atau dicabut, atau msh tetap berlaku? 2) kalau misalnya tdk berlaku lagi lalu bagaimana dgn Ketetapan MPRS-RI No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, apakah dgn sendirinya tercabut dan dapat berdiri lagi? 3) Kemudian ditetapkan kembali berlaku Ketetapan MPR-RI dlm UU No 12 Tahun 2011 yang mengatur hal yg sama pada pasal 7 nya, apakah Ketetapan MPR-RI hanya dinyatakan berlaku yang di tetapkan sejak setelah tanggal ditetapkannya UU No. 12 Tahun 2011 ini? mohon penjelasnya Prof, Terima kasih Wassalam.
                                                                  Jawaban :
                                                                  (1) Coba sdr baca TAP MPR No.1/MPR/2003, disitu sdr akan tahu status2 TAP MPR/S sejak tahun 1960 s/d tahun 2002. (2) UU No.10/2004 sekarang sudah diubah oleh UU No. 12/2011, yg kembali menempatkan TAP MPR/S sisa di atas UU dan di bawah UUD. (3) Baca juga buku saya Perihal UU.

                                                                  Andi Zulfadhli Al-Ghiffary (andizulfadhli@gmail.com)
                                                                  (Rabu, 09 Oktober 2013 / 15:27:22)
                                                                  Pertanyaan :
                                                                  Assalamu alaikum prof. Jimly. Sy mau bertanya lagi prof. Terkait peryataan bpk Presiden SBY di tv bahwa akan mengeluarkan perpu berkaitan dgn kasus ketua MK bpk AM yg sdh dijadikan tersangka oleh KPK. Sy teramat bingung prof, sbgi rakyat yg tinggal di Pedesaan di kab. Bantaeng sul-sel tentu langsung membaca UUD '45 pada Psl. 22 ayat (1) sdh nampak bhw pres berhak menetapkan Perpu ttpi dlm hal kegentingan yg memaksa. Dgn melihat paktanya penylggaran negara berproses dgn baik, proses peradilan di MK menurut wkl ketua HS berproses dgn baik. Pertanyaan sy prof. 1) Dimana alasan kira2 yg dpt diterima oleh akal sehat adanya hal ihwal kegentingan yg memaksanya. 2) lalu sejauh mana mislnya klu jd perpu dikeluarkan dpt mengikat dan memperbaiki lembaga setingkat dengan lembaga kepresidenan?
                                                                  Jawaban :
                                                                  Saya sudah sering sampaikan pendapat saya yg tidak setuju dibuatnya Perpu tsb, tapi kewenangan ada pada Presiden, yg tentu kalau pemerintah sdh yakin harus buat Perpu, ya sudah, kita kan hanya memberi masukan. Urusan selanjutnya terserah saja kpd Presiden.


                                                                  Andi Zulfadhli Al-Ghiffary (andizulfadhli74@gmail.com)
                                                                  (Jum'at, 13 Desember 2013 / 19:15:12)
                                                                  Pertanyaan :
                                                                  Assalamu Alaikum Wr. Wb. Prof. Jimly. Sy mohon maaf sebelumnya prof. karena ini bukanlah pertanyaan yang penting dijawab, tetapi usulan mudah2an bpk prof. berkenan. 1) Perkembangan HTN Indonesia pasca reformasi telah mengubah banyak hal ttg sistem ketatanegaraan kita, akibatnya byk buku-2 para pakar HTN dan HAN yg sblumnya dianggap top menjadi kadaluarsa. 2) Munculnya UU yg baru dan Perubahan peraturan per-UU-an kita pun ikut memberikan sumbangsi byknya buku-2 yg tdk lagi up to date. 3) Ada keraguan bagi kami ketika ada mahasiswa yg menulis karya ilmiah mereka belum mampu mengecek apakah apa yg dia temukan dibuku itu diketahui msh berlaku atau sdh tdk berlaku lagi. Oleh krn itu, sy punya usul prof. agar buku-2 baik HTN maupun HAN yg tdk dpt diterbitkan lagi krn tdk up to date dan pengarangnya tdk ingin merevisinya lagi, supaya diminta kpd pemiliknya untuk ditulis ulang atas nama pengarangnya yang pertama, namun dgn penambahan materi-2 yg sekarang lagi berkembang seperti penulisan ulang buku "Dasar2 Ilmu Politik" karya Prof. Miriam Budiardjo terbit edisi revisi thn 2010. dgn cara penulisan jurnal yg berjilid-2 utk memudahkan bagi kami membeli bahan standar leteratur HTN dan HAN, juga mungkin mengurangi kutip mengutip yg terlalu byk sana sini utk mempertebal buku2nya shga kmi membaca berulang2 dlm bhn yg sama. Semoga bpk Prof. berkenan memikirkan hal ini. Wassalam
                                                                  Jawaban :
                                                                  Bagus sekali idenya, bahkan buku saya sajapun sebagian juga sudah ketinggalan, karena sesudah buku terbit banyak lagi UU baru yg mengubah norma di UU yg lama. Inilah akibat sistem politik kita belum stabil. UU Pemilu saja setiap 5 tahun berubah total. Karena itu, ide sdr berlaku bukan saja utk penulis yg sudah meninggal tapi juga penting utk yg masih hidup


                                                                  Andi Zulfadhli Al-Ghiffary (andizulfadhli74@gmail.com)
                                                                  (Rabu, 18 Desember 2013 / 05:06:43)
                                                                  Pertanyaan :
                                                                  Assalamu Alaikum Wr. Wb. Bapak Prof. Jimly. mohon maaf prof. sy ingin bertanya lagi. Dengan berlakunya UU No. 12 Tahun 2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mana pada pasal 7 ayat 1 UU tersebut menyatakan berlakunya kembali Tap MPR RI yg mendudukan pada posisi kedua, itu berarti Pasal 2 TAP MPR RI No. III/MPR/2000 berlaku kembali Prof. yang sy tanyakan apakah dalam hal ini kita harus menganut asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferior yang notabene berbeda susunan hierarki hukumnya antara pasal 7 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2011 dengan TAP MPR itu.
                                                                  Jawaban :
                                                                  Tidak. TAP MPR No. III/2000 sudah tidak berlaku lagi sejak berlakunya UU No.10/2004. UU 12/2011 lain lagi, dia hanya mengatur status TAP MPR yg tersisa, tetapi ngawur dan bertentangan dg ketentuan TAP No.1/MPR/2003 yg sudah menentukan bahwa TAP MPR itu setara statusnya dg UU. Itu sebabnya TAP MPR bisa diubah dg UU, yaitu UU No.10 Tahun 2004 secara sah menyebabkan materi TAP MPR III/2000 itu tidak berlaku lagi.

                                                                  Andi Zulfadhli Al-Ghiffary (andizulfadhli74@gmail.com)
                                                                  (Kamis, 19 Desember 2013 / 19:19:36)
                                                                  Pertanyaan :
                                                                  Assalamu Alaikum Wr. Wb. Bapak Prof. Jimly, sebelumnya sy ucapkan terima kasih yg tak terhingga jawabanx atas pertanyaan kami sebelumnya. Sy mau bertanya lagi Prof. Berkaitan dgn BAB VIIB (Pemilihan Umum) pasal 22E yg terdiri dari 6 ayat UUD 1945, yg mana didalamnya mengatur ttg pemilihan umum terhadap DPR, DPD, Presiden dan Wapres dan seterusnya yg pd ayat 6 dipertegas bahwa ketentuan lbh lanjut ttg pemilihan umum diatur dgn UU. Tetapi yg membuat sy bingung adalah keberadaan Partai Politik pd ayat 3 dan keberadaan komisi pemilihan umum pada ayat 5 Psl 22E UUD ini, tdk dipertegas bhw pembentukan Partai Politik diatur lbh ljt dgn UU, Juga pembentukan KPU yg dlm UUD pakai huruf kecil semua yg berarti bukan namanya yg jg tdk ditegaskan bahwa pembentukan KPU diatur lbh lanjut dgn UU. Kalau dinyatakan bhwa sdh disbtkan dlam ayat 6 maka pertanyaanx kemudian metode penafsiran model apa yg digunakan sprt yg bpk tulis dlm bukum PIH Tata Negara jld 1 sehingga beberapa hal yg terdapat pd pasal 22E ini dirangkumnya pembentukan dlm ayat 6, yakni membentuk UU bermacam-macam bentuk dlam satu perintah, sy cuma menduka bahwa dasar pembentukan UU ttg Parpol, KPU tdk didasarkan perintah UUD 1945 bgmana tanggapan Prof. Wassalamu Alaikum.
                                                                  Jawaban :
                                                                  Semua ketentuan tsb sudah didasarkan atas perintah UUD, cuma saja kadang2 ada saja yg secara sadara atau tidak, sengaja ataupun tidak, ataupun karena perkembangan waktu ternyata menyimpang dari maksud yg sebenarnya dari UUD, makanya disediakan mekanisme utk menguji konstitusionalitasnya ke MK.

                                                                  Andi Zulfadhli Al-Ghiffary (andizulfadhli74@gmail.com)
                                                                  (Minggu, 22 Desember 2013 / 16:19:10)
                                                                  Pertanyaan :
                                                                  Assalamu Alaikum Wr. wb. Bapak Prof. Jimly, Maaf sy mengirim pertanyaan lagi prof. Dalam Pasal 10 UUD 1945 bahwa "Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara". Juga dinyatakan tugas2 dlm Pasal 30 ayat 2 dan 3, serta tugas Kepolisian Negara RI pada ayat 4, yg ingin sy tanyakan Prof. 1) Siapakah sebenarnya pemegang kekuasaan tertinggi bagi Kepolisian Negara menurut UUD 1945? 2) Kenapa pd pasal 30 ayat 4 UUD 1945 diantara tgsnya adalah "menegakkan hukum" kalimatnya umum padahal kita sama tahu bahwa kewenangan kepolisian dlm penegakan hukum hanya berkaitan dgn hukum pidana tidak masuk kerana hukum militer, hukum tata usaha negara, mungkin juga hukum perdata, tolong prof. memberikan metode tafsirx dlm memahami kalimat seperti itu?
                                                                  Jawaban :
                                                                  (1) Kepolisian tyetap berada di bawah presiden tetapi, kedudukannya sbg penegak hukum bersifat independen; (2) Kepolisian menegakkan hukum pada umumnya, termasuk juga kalau urusan hukum perdata sudah selesai di pengadilan, lalau utk memastikan eksekusinya yg terhambat, maka polisi juga wajib bertindak utk tegaknya hukum, meskipun perdata. Bahkan, jika keadilan tidak dilaksanakan, bisa saja berdampak timbulnya konflik dan tindak pidana baru yg harus dicegah oleh polisi dg memastikan bahwa hukum perdata benar2 tegak.
                                                                  Read more ...

                                                                  Minggu, 08 Desember 2013

                                                                  MAZHAB-MAZHAB PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM MENURUT PROF. DR. ACHMAD ALI, SH., MH.

                                                                  1. ERA PRAMODEREN (sampai dengan akhir abad ke 19)
                                                                  • Mazhab Hukum Alam (naturalisme atau Hukum Kodrat)
                                                                  • Legal Positivisme (positivisme hukum)
                                                                  • Utilitarisme
                                                                  • Formalisme Hukum
                                                                  • Historisme
                                                                  • Marxisme
                                                                  2. ERA MODERN (awal abad 20 hingga bagian pertama akhir abad ke 20)
                                                                  • Legal realisme Amerika Serikat
                                                                  • Legal realisme Skandinavia
                                                                  • Mazhab legal sosiologis
                                                                  • Mazhab legal antropologis
                                                                  • Mazhab legas psikologis
                                                                  3. ERA PASCAMODERN ATAU MAZHAB KONTEMPORER (bagian kedua akhir abad ke-20 hingga abad ke 21)
                                                                  • Mazhab hukum dan pembangunan
                                                                  • Mazhab chaos of law atau legal melee 
                                                                  • Mazhab hukum kritis
                                                                  • Mazhab hukum dan ekonomi
                                                                  • Mazhab feminis
                                                                  • Mazhab neo-evolusionere
                                                                  Read more ...

                                                                  METODE-METODE TAFSIR ALA JIMLY ASSHIDDIQIE

                                                                  Metode Penafsiran Dalam Hukum Tata Negara Mempunyai Dua Puluh Tiga Bentuk Penafsiran, sebagai berikut :

                                                                  1. Metode penafsiran litterlijk atau literal
                                                                  2. Metode penafsiran gramatikal (bahasa)
                                                                  3. Metode penafsiran restriktif
                                                                  4. Metode penafsiran ekstensif
                                                                  5. Metode penafsiran autentik
                                                                  6. Metode penafsiran sistematik
                                                                  7. Metode penafsiran sejarah undang-undang
                                                                  8. Metode penafsiran historis dalam arti luas
                                                                  9. Metode penafsiran sosio-historis
                                                                  10. Metode penafsiran sosiologis
                                                                  11. Metode penafsiran teleologis
                                                                  12. Metode penafsiran holistik
                                                                  13. Metode penafsiran tematis - sistematis
                                                                  14. Metode penafsiran antisipatif atau puturistik
                                                                  15. Metode penafsiran evolutif - dinamis
                                                                  16. Metode penafsiran komparatif
                                                                  17. Metode penafsiran filosofis
                                                                  18. Metode penafsiran interdisipliner
                                                                  19. Metode penafsiran multidisipliner
                                                                  20. Metode penafsiran kreatif (creative interpretation) 
                                                                  21. Metode penafsiran artistik
                                                                  22. Metode penafsiran konstruktif
                                                                  23. Metode penafsiran konversasional

                                                                  Dalam penafsiran dikenal pula beberapa tipe-tipe argumen yang digunakan, (MacCormick and Summers, 1991) yaitu :
                                                                  1. The argumen from ardinary meaning,  atau menggunakan argumen makna umum yang berlaku dalam masyarakat;
                                                                  2. The argumen from technical meaning, atau menggunakan argumen teknis yang dipakai dalam istilah-istilah teknis;
                                                                  3. The argumen from contextual-harmonization;
                                                                  4. The argumen from  precident;
                                                                  5. The argumen from analogy;
                                                                  6. The argumen from relevant prinsiples of law;
                                                                  7. The argumen from history;
                                                                  8. The argumen from purpose;
                                                                  9. The argumen from reasons;
                                                                  10. The argumen from intension.     
                                                                  Konstruksi hukum  menurut teori dan praktek dapat dilakukan dengan empat metode sebagai berikut :
                                                                  1. Analogi atau Metode argument per analogium
                                                                  2. Metode argumentum a contrario
                                                                  3. Metode penyempitan hukum
                                                                  4. fiksi hukum

                                                                  Read more ...

                                                                  Sabtu, 07 Desember 2013

                                                                  METODE-METODE TAFSIR ALA ABD AL-HAYYI AL-FARMAWI

                                                                  METODE-METODE TAFSIR AL-QUR'AN 
                                                                  I. Metode Tahliliy 
                                                                  Metode tahliliy adalah suatu metode tafsir yang bermaksud menjelaskan kandungan ayat-ayat Alquran dari seluruh aspeknya. 
                                                                  Dalam metode ini penafsir
                                                                  • Mengikuti runtutan ayat berdasarkan muzhab;
                                                                  • Memulai uraiannya dengan uraian kosa kata dengan mengikuti penjelasan secara global;
                                                                  • Mengemukakan munasabah (korelasi) ayat-ayat serta menjelaskan hubungan maksud ayat satu sama lain;
                                                                  • Membahas sabab al-nusul (latar belakang turungnya ayat)
                                                                  • Mengemukakan dalil-dalil dari Rasulullah, Sahabat, atau para tabiin.
                                                                  • Terkadang bercampur baur dengan pandangan para penafsir berdasarkan pendidikannya.


                                                                  MetodeTahliliy ini terbagi menjadi tujuh bagian : 
                                                                  1. Al-tafsir bi al-Ma’tsur
                                                                  Metode ini menggunakan cara :
                                                                  • Menafsirkan ayat dengan hadits Rasulullah yang sulit dipahami oleh sahabat nabi;
                                                                  • Menafsirkan ayat dengan hasil ijtihad para sahabat;
                                                                  • Menafsirkan ayat dengan hasil ijtihat para tabi’in;
                                                                  • Dan, dapat dibayangkan bahwa semakin jauh rentang jarak dari Rasulullah maka semakin bervariasi dalam memahami makna-makna Alquran.
                                                                  Metode ini terdiri dari dua periode ;
                                                                  • Periode lisan yang lazim disebut dengan periode periwayatan.
                                                                  • Periode tadwin (kodefikasi-penulisan).
                                                                  Tokoh tafsir yang menggunakan metode ini adalah :
                                                                  • Ibnu Jarir al-Thabari (wafat 310 H);
                                                                  • Al-Baghawy (wafat 516 H);
                                                                  • Ibnu Katsir (wafat 774 H)
                                                                  • Al-Suyuthi (wafat 911 H).

                                                                  1. Al-tafsir bi al-ra’yi
                                                                  Metode ini menafsirkan Al-Quran dengan ijtihat, terutama setelah seorang penafsir itu betul-betul mengetahui perihal :
                                                                  • Bahasa Arab;
                                                                  • Asbab al-Nuzul ;
                                                                  • Nasikh – mansukh. Dan lain-lain.
                                                                  Metode ini cukup banyak coraknya tergantung dari latar pengetahuan seorang ahli penafsir. Seperti tokoh beriku lebih cenderung :
                                                                  • Al-Zamakhsyari = menitikberatkan pada aspek balaghah.;
                                                                  • Imam Al-Qurthuby = Pendekatan Aspek Hukum Syariah;
                                                                  • Imam Abu al-Su’ud (w. 982 H) = Pendekatan keindahan bahasa;
                                                                  • Imam al-Nizabury dan al-Nasafi (w. 701 H) = Pendekatan aspek qiraat (kaidah bacaan);
                                                                  • Imam al-Fakhr al-Razi (w. 606 H) = menitikberatkan kepada aspek aliran-aliran ilmu kalam dan falsafat.
                                                                  Fenomena seperti ini sering dijumpai dalam kajian metode tafsir, oleh karena para tokoh ini beliau ahli tafsir juga menguasai/ahli dalam ilmufilsafat, fikih, ahli falak, mutakallim, sebagai ahli bahasa dan lain-lain.
                                                                  Metode ini dapat diterima dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan seleksi yang sangat ketat dari para ahli tafsir.
                                                                  1. Al-tafsir al-Shufi
                                                                  Semakin pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan yang diiringi dengan cakrawala budaya yang semakin meluas, maka tak kecuali tasauf ini berkembang dan membentuk kencenderungan para penganutnya kepada dua arah penafsiran.
                                                                    • Tashawuf Teoritis
                                                                    • Tashawuf Praktis
                                                                  1. Al-Tafsir al-Fiqhi
                                                                    Metode ini dikembangkan dengan cara ijtihad. Dulu pada zaman Rasulullah Saw. masih hidup, ketika sahabat kesulitan memahami makna ayat langsung dia tanyakan kepada Rasul. Nanti setelah Rasul wafat setiap ada masalah para sahabat langsung mencari keputusan hukum dari Al-Quran dengan berusaha menarik kesimpulan hukum syariat berdasarkan ijtihad; hasil ijtihad mereka inilah disebut al-Tafsir al-Fiqhi. Demikian pula yang terjadi pada masa para tabi'in. Metode ini terus berkembang sampai bermunculan berbagai varian mazhab fiqhi.
                                                                    Dalam perkembangan tafsir al-fiqhi ini mempunyai banyak pengikut, diantara mereka banyak fanatik, yang menatap ayat sesuai dengan kacamata mazhab mereka. Namun masih banyak juga diantara mereka memandang kajian tafsir ini secara obyektif, dan bebas dari tendensi kepentingan mazhab. Kelompok inilah dalam menafsirkan ayat seperti apa adanya sesuai kesan nalar mereka.
                                                                    Diantara kelompok mazhab al-zhahir mengkaji Al-Quran dengan berdasarkan pengertian zhahir ayat-ayat Al-Quran tidak lebih dari itu. Sementara kaum Khawarij mempunyai gaya tafsir tersendiri, begitupun Kaum Syiah yang gaya tafsirnya berbeda satu sama lainnya.
                                                                    Tokoh dalam pengembangan metode tafsir al-fiqhi ini antara lain ;
                                                                    - Al-Jash-Shash (wafat 370 H). karya : Akhkamu al-Qur'an
                                                                    - Ibnu Al-Arabi (wafat 543 H). karya : Akhkamu al-Qur'an
                                                                    - al-Qurthuby (wafat 671 H). karya : Al-Jamii al-Akhkamu al-Qur'an
                                                                  2. Al-Tafsir al-Falsafi
                                                                    Dilatarbelakangi dengan persinggungan berbagai aneka budaya, ikut pula memberikan andil dalam memberikan corak penafsiran. Ditengah-tengah pesatnya perkembangan ilmu dan budaya ini, gerakan penterjemahan tumbuh dan giat dilaksanakan dimasa Dinasti Bani Abbas. Berbagai sumber perbendaharaan ilmu digali, dan aneka macam perpustakaan diterjemahkan, termasuk buku-buku filsafat karya para filsof Yunani.
                                                                    Para tokoh yang membaca buku-buku filsafat terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama, menolak falsafat, karena mereka menemukan pertentangan antara falsafat dan agama. Kelompok ini secara radikal menentang falsafat dan berupaya menjauhkan umat dari kajian-kajian filsafat.
                                                                    Sedangkan kelompok kedua, mengagumi dan menerima falsafat, meskipun didalamnya terdapat ide-ide bertentangan dengan nash-nash syara'. Kelompok ini berupaya mengkompromikan dan mencari titik temu antara falsafat dan nash-nash Al-Quran yang dianggap bertentangan. Namun usaha pencarian mereka belum menemukan titik temu yang final.
                                                                    Tokoh yang menentang tafsir dengan metode pendekatan filsafat ini adalah :
                                                                    - Imam al-Ghazali ;
                                                                    - al-Fakr al-Razi (wafat 606 H). karyanya Mafatih al-Gharib

                                                                    Sementara Tokoh Pendukung dan pembela metode dengan filsafat ini menurut Dr. al-Zahabi berkomentar, tidak pernah mendengan bahwa diantara para filosof itu ada yang mengarang sebuah kitab tafsir al-Quran secara lengkap; semua yang diketemukan tidak lebih dari sebagaian pemahaman terhadap al-Quran secara parsial yang temuat di dalam kitab-kitab falsafat yang mereka tulis.
                                                                  3. Al-Tafsir al-‘Ilmi
                                                                  4. Al-Tafsir al-Adab al-Ijtima’i
                                                                  1. Metode Ijmaliy
                                                                    Metode tafsir yang menafsirkan ayat-ayat Al-Quran dengan cara mengemukakan makna global. Dalam uraiannya penafsir membahas ayat demi ayat berdasarkan susunan ayat dalam Mushab Al-Quran. Kemudian mengemukakan makna globalnya yang dimaksud ayat tersebut. Makna yang diungkapkan biasanya diletakkan didalam rangkaian ayat-ayat atau menurut pola-pola yang diakui oleh jumhur ulama, dan mudah dipahami oleh semua orang.
                                                                    Ungkapan bahasa dalam menafsirkan ayat Al-Quran sangat mirip dengan lafaz Al-Quran sehingga pembaca mengira bahwa apa yang dibacanya tidak jauh dari gaya bahasa Al-Quran itu sendiri.
                                                                    Karya ini betul-betuk dianggap mempunyai hubungan erat dengan susunan bahasa Al-Quran. Gaya bahasa yang digunakan sangat jelas bagi pendengar dan mudah dipahami.
                                                                    Penafsir yang menggunakan metode ini tetap mengkaji Asbab al-nuzul, meneliti hadits yang terkait dengan ayat yang ditelitinya serta atssar dari orang-orang shaleh terdahulu. 
                                                                    Tokoh kelompok ini adalah 1) Muhammad Farid Wajdi, dan 2) Majma' al-Buhuts al-Islamiyyah.
                                                                  2. Metode Muqaran
                                                                    Metode ini adalah mengemukakan penafsiran ayat-ayat Al-Quran yang ditulis oleh sejumlah para penafsir. Disini seorang penafsir menghimpun sejumlah ayat-ayat Al-Quran, kemudian ia mengkaji dan meneliti penafsiran sejumlah penafsir mengenai ayat tersebut melalui kitab-kitab tafsir mereka, apaka itu penafsir dari generasi salaf maupun khalaf, apakah tafsir mereka itu tafsir bi al-Ma'tsur ataupun al-Tafsir bi al-Ra'yi.
                                                                    Kecenderungan penafsir kelompok ini yang lazim digunakan hanya mengemukakan apa yang ia suka, dan gemar mengeritik apa yang tidak dapat dia terima oleh perasaannya.
                                                                    Corak tafsir muqaran ini sangatlah luas ruang lingkupnya wilayah kajiannya. metode ini juga dapat digunakan dengan cara memperbandingkan sejumlah ayat-ayat al-Quran yang berbicara satu topik masalah, atau memperbandingkan ayat-ayat Al-Quran dengan hadits-hadist Nabi yang secara lahiriyah tampak berbeda.
                                                                  3. Metode Mawdhu’iy
                                                                  Read more ...

                                                                  CATATAN KECIL MATERI HUKUM TATA NEGARA


                                                                  1. BENTUK NEGARA
                                                                  1. Monarki (kerajaan)
                                                                  2. Republik
                                                                  1. SUSUNAN NEGARA
                                                                  1. Kesatuan (unitary state, Eenheidsstate)
                                                                  2. Serikat / Federasi (federal State, ondsstate)
                                                                  3. Konfederasi (confederasion, statenboand)
                                                                  4. Super Struktur (superstate) uni Eropa.
                                                                  1. SISTEM PEMERINTAHAN
                                                                  1. Sistem Pemerintahan Presidensil (presidential system)
                                                                  2. Sistem pemerintahan parlementer (parlementary system)
                                                                  3. Sistem Campuran (mixed system / hybrid system)

                                                                  1. Amnesty ;
                                                                  2. Abolisi ;
                                                                  3. Remisi ;
                                                                  4. Rehabilitasi.
                                                                  1. Rechtsstaats ==>  Julius Stahl
                                                                  1. Perlindungan HAM
                                                                  2. Pembangian Kekuasaan
                                                                  3. Pemerintahan Berdasarkan Undang-undang
                                                                  4. Peradilan Tata Usaha
                                                                  1. The Rule of Law ==> A. V. Decey
                                                                  1. Supremacy of law
                                                                  2. Equality before the law
                                                                  3. Due Prcess of law
                                                                  == PRINSIP-PRINSIP POKOK KEHAKIMAN ==
                                                                  1. Independensi (independence Principle) adalah kemandirian dan kemerdekaan
                                                                  2. Ketidakberpihakan (impartiality Principle)
                                                                  3. Integritas (Integrity Principle) adalah sikap batin yang mencerminkan keutuhan dan keseimbangan kepribadian)
                                                                  4. Kepantasan dan sopan-santun (propriery Principle) adalah Norma kesusilaan pribadi dan kesusilaan antarpribadi yang tercermin dalam perilaku
                                                                  5. Kesetaraan (equality Principle) adalah prinsip yang menjamin perlakuan yang sama terhadap semua orang berdasarkan kemanusian yang adil dan beradab
                                                                  6. Kecakapan dan keseksamaan (competence and diligence Principle)
                                                                  • Kompotensi – profesionalisme yang di dapat dari pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman dalam pelaksanaan tugas
                                                                  • Keseksamaan—menggambarkan kecermatan , kehati-hatian, ketelitian, ketekunan dan kesungguhan.

                                                                  SISTEM HUKUM

                                                                  1. Civil Law (Hukum sipil berdasarkan kode sipil yang terkodefikasi). sistem hukum ini berakar dari hukum Romawi (Roman Law) yang dipraktekkan oleh negara-negara Eropa kontinental termasuk bekas jajahannya ;
                                                                  2. Common Law (Hukum yang berdasarkan custom, atau kebiasaan berdasarkan preseden atau judge made law. Sistem hukum comman law dipraktekkan di negara-negara Anglo Saxon, seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Negara-negara berbahasa Inggris (comman wealth);
                                                                  3. Islamic Law (Hukum yang berdasarkan syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits. dijalankan di Negara-negara muslim, terutama di timur tengah;
                                                                  4. Sosialist Law, Sistem hukum yang dipraktekan di negara-negara sosialis;
                                                                  5. Sub-Saharan Africa, sistem hukum yang dipraktekan di negara-negara Afrika yang berada di sebelah selatan gurun Sahara;
                                                                  6. Far East, Sistem hukum ini merupakan sistem hukum yang kompleks yang merupakan perpaduan antara sistem civil law, common law, dan hukum Islam sebagai basis fundamental masyarakat. 
                                                                  Ada minimal tiga komponen hukum dan sistem hukum sebagai berikut :
                                                                  1. Struktur, yaitu keseluruhan instansi-instansi hukum yang ada beserta aparatnya, mencakupi antara lain kepolisian dan para polisinya, kejaksaan dan para jaksanya, pengadilan dan para hakimnya, dan lain-lain.
                                                                  2.  Substansi, yaitu keseluruhan aturan hukum, norma hukum dan asas hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk pula pengadilan.
                                                                  3. Kultur hukum, yaitu opini-opini, kepercayaan-kepercayaan (keyakinan-keyakinan) kebiasaan-kebiasaan, cara berfikir, dan cara bertindak, baik dari penegak hukum maupun dari warga masyarakat, tentang hukum dan berbagai fenomena yang berkaitan dengan hukum.
                                                                  Prof. Achmad Ali, menambahakan dua unsur sistem hukum itu yakni :
                                                                  1. Profesionalisme, yang merupakan unsur kemampuan dan keterampilan secara person dari sosok-sosok penegak hukum.
                                                                  2. Kepemimpinan, juga merupakan unsur kemampuan dan keterampilan secara person dari sosok-sosok penegak hukum, utamanya kalangan petinggi hukum.
                                                                  Read more ...

                                                                  KUMPULAN ASAS-ASAS HUKUM

                                                                  1.      Asas-asas hukum yang bersifat spesifik
                                                                  • Asas the binding force of precedent yakni putusan hakim sebelumnya mengikat hakim-hakim lain dalam perkara yang sama. ( dianut oleh system hukum Anglo Sakson ) 
                                                                  • Asas Nullum delictum nulla poena sine praevia lage poenadi atau asas legalitas  ( pasal 1(1) KUHP ) yaitu tidak ada perbuatan yang dapat dihukum kecuali sebelumnya ada Undang-undang yang mengaturnya. 
                                                                  • Asas Restutio in integrum yaitu ketertiban dalam masyarakat haruslah dipulihkan pada keadaan semula, apabila terlah terjadi konflik. 
                                                                  • Asas cogationis poenam nemo patitur yaitu tidak seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan dalam batinnya. ( untuk Negara sekuler )

                                                                  2.      Asas-asas hukum dalam teori hukum
                                                                  • Abolisi (abolitio, latin) ialah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. 
                                                                  • Ad hoc (latin) adalah untuk tujuan ini; untuk itu (yaitu untuk suatu tugas atau urusan tertentu saja, khusus contoh panitia ad hoc, hakim ad hoc). 
                                                                  • Akibat hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum. 
                                                                  • Amnesti (amnnestie, Belanda) ialah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada umum yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Biasanya amnesti diberikan kepada orang-orang atau kelompok yang melakukan kejahatan politik. Pemberian amnesti oleh kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan DPR. 
                                                                  • Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars.Bahwa hakim haruslah mendengarkan para pihak secara seimbang sebelum menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa. Contohnya, apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja. 
                                                                  • Bis de eadem re ne sit action atau Ne bis in idem: Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya. Contohnya, periksa Pasal 76 KUH Pidana. 
                                                                  • Clausula rebus sic stantibus: Suatu syarat dalam hukum Internasional bahwa suatu perjanjian antar Negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.
                                                                  •  Cogatitionis poenam Nemo Patitur ; artinya tidak seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan atau yang ada dihatinya. 
                                                                  • Concubitus facit nuptias : Perkawinan dapat terjadi karena hubungan kelamin. 
                                                                  • De gustibus non est disputandum ; Mengenai selera tidak dapat disengketakan. 
                                                                  • Die normatieven kraft des faktischen ; ialah Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative , lihat Pasal 28 UU No.4 tahun 2004. 
                                                                  • Eideren wordt geacht de wette kennen, setiap orang dianggap mengetahui hukum, artinya apabila suatu undang-undang telah dilembarnegarakan ( diundangkan ). Maka undang-undang itu telah diketahui oleh warga masyarakat sehingga tidak ada alasan bagi yang melanggarnya.
                                                                  • Equality before the law ialah suatu asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diperlakukan sama. 
                                                                  • Presumption Of Innocence (asas praduga tidak bersalah), bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tsb telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkraht).
                                                                  • Errare humanum est, turpe in errore perseverrare; Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk memprtahankan terus kekeliruan tersebut.  
                                                                  • Fair rial atau Self Incrimination artinya pemeriksaan yangtidak memihak atau memberatkan salah satu pihak atau terdakwa. 
                                                                  • Fiat justitia ruat coelum atau fiat justicia pereat mundus; Sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakkan. 
                                                                  • Geen Straft Zonder Schuld ialah asas tiada hukuman tanpa kesalahan. 
                                                                  • Grasi (gratia, latin) ialah ampun, pengampunan. Wewenang dari kepala negara untuk memberi pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, untuk menghapuskan seluruhnya, mengganti jenis hukuman. Pemberian grasi oleh kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 
                                                                  • Hak ingkar adalah hak seseorang tertuduh untuk menolak diadili seseorang hakim, apabila hakim mempunyai hubungan kekeluargaan dengan tertuduh atau mempunyai kepentingan secara langsung atau tidak langsung dalam perkaranya. Tertuduh dapat menggunakan hak ingkarnya terhadap hakim dengan mengemukakan keberatan-keberatan untuk diadili oleh hakim yang bersangkutan (UU No. 19/1964). 
                                                                  • Hak tuntut ganti rugi dan rehabilitasi adalah hak dimana setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 9 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman). 
                                                                  • Hak ulayat adalah 1) hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya dilingkungan wilayahnya; 2) hak ulayat masyarakat adat : (a) mengandung hak kepunyaan bersama atas tanah bersama para anggota/warganya (yang termasuk bidang hukum perdata; (b) mengandung tugas kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan, pemeliharaan, peruntukan dan penggunanya. 
                                                                  • Hakim ad hoc adalah dalam rangka memeriksa dan mengadili perkara korupsi, disamping hakim karir, diangkat juga (non karir) yang khusus memeriksa dan mengadili perkara korupsi dan tidak untuk melaksanakan tugas hakim karir yang lainnya. Hakim ad hoc diangkat dalam rangka pengadilan TIPIKOR.
                                                                  • Hodi mihi cras tibi ; Ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat.
                                                                  • In dubio Pro Reo; artinya apabila hakim ragu mengenai kesalahan terdakwa hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa. 
                                                                  • Ius consitutum (Latin) adalah hukum yang sedang diberlakukan sekarang (hukum positif). 
                                                                  • Ius constituendum (latin) adalah hukum  yang akan diberlakukan.
                                                                  • Ius curia Novit artinya hakim dianggap mengetthui hokum yakni hakim tidak bboleh menolak mengadili dan memutuskan perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada hukumnya. 
                                                                  • Ius Sanguinis (law of the blood) ; adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
                                                                  • Ius Soli (law of the soil) ; secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas pada anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. 
                                                                  • Bipatride; adalah seseorang yang mempunyai dwi kewarganegaraan. 
                                                                  • Apatride ; adalah keadaan seseorang tanpa kewarganegaraan sama sekali. 
                                                                  • Jual beli tidak memutuskan sewa menyenya. Perjanjian sewa-menyewa tidak berubah, walaupun barang yang disewanya beralih tangan. Contohnya, pada pasal 1576 KUH Perdata. 
                                                                  • Judex facti (latin), adalah hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara, khusus dimaksudkan hakim tingkat pertama dan hakim banding.
                                                                  • Juro suo uti nemo cogitur ; Tak ada seorang pun yang diwajibkan menggunakan haknya. Contohnya, orang yang berpiutang tidak mempunyai kewajiban untuk menagih terus. 
                                                                  • Kejahatan (misdriff, Belanda) adalah tindak pidana yang tergolong berat lebih berat dari sekedar pelanggaran, perbuatan yang sangat anti sosial yang oleh negara dengan sadar menjatuhkan hukuman kepada pelakunya; perbuatan jahat; sifat yang jahat.
                                                                  • Kodifikasi hukum ialah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab UU yg dilakukan secara resmi oleh pemerintah, contoh KUHPidana, KUHAP, KUHPerdata, KUHD.
                                                                  • Kudeta (Coup d’etat, Perancis) ialah perebutan kekuasaan pemerintahan> Biasanya pemberontakan atau pihak militer yang banyak melakukan kudeta atas pemerintah yang sah atau berkuasa. pada ketika itu.
                                                                  • Lex dura sed tamen scripta atau Lex dura sed ita scripta; Undang – undang bersifat keras (memaksa), sehingga tidak dapat diganggu gugat dan telah tertulis. Contohnya, pada Pasal 11 KUH Pidana. 
                                                                  • Lex niminem cogit ad impossibilia; Undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin. Contohnya, periksa Pasal 44 KUH Pidana.
                                                                  • Lex Posterior Derogat Legi Priori; Peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya. Contohnya, UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengesampingkan UU No. 13 Tahun 1965. dan pahami juga lexprospicit , non res cipit. 
                                                                  • Lex Specialis Derogat Legi Generali ; yakni UU atau peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum. Sebagai contoh undang-undang pornogarafi diutamakan dari KUHP tentang asusila untuk kasus pelecehan seksual.
                                                                  • Lex Superior Derogat Legi Inferior ; Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah tingkatannya. Dan apabila UU tersebut mengatur hal yang sama. Contoh: undang-undang diutamakan dari pada peraturan pemerintah. 
                                                                  • Matrimonium Ratu et Non Consummatum; Perkawinan yang dilakukan secara formal, namun belum dianggap jadi mengingat belum terjadi hubungan kelamin. Contohnya, perkawinan suku sunda. 
                                                                  • Melius est accieperer quam facerer injuriam; Lebih baik mengalmi ketidakadilan, daripada melakukan ketidakadilan.
                                                                  • Misbruik van Recht adalah penyalahgunaan hak yang dianggap terjadi apabila seseorang menggunakan haknya bertentangan dengan tujuan diberikan hak itu atau bertentangan dengan tujuan masyarakat.
                                                                  • Nemo Judex Indoneus in Propria artinya tidak seoranpun yang dapat menjadi hakim yang baik dalam menangani perkaranya sendiri yakni seorang hakim dianggap tidak akan mampu berlaku objektif terhadap perkara bagi dirinya sendiri atau keluarganya. 
                                                                  • Nemo plus juris tarnsferre potest quam ipse habet; Tak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki. 
                                                                  • Nullum crimen nulla poena sine lege; Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya, Analisisnya : Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya?  Bahwa semua kejahatan yang terjadi diindonesia adalah yang melanggar undang -undang. karena pernyataan diatas menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya, jadi suatu tindak kejahatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabila melanggar undang – undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 
                                                                  • Nullum Delictum Noela poena sine praevia lage poenadi ( asas legalitas ) ; Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, sebelum didahului oleh suatu peraturan. 
                                                                  • Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali ; Tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan dalam ketentuan pidana dalam UU yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu. Lebih jelasnya lihat Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana. 
                                                                  • Nullum delictum sine praevia lege poenali; Asas legalitas ialah suatu asas hukum tidak bisa diberlakukan surut. Dalam pasal 1 ayat 1 KUHPidana berbunyi tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana menurut UU yang telah ada sebelumnya. 
                                                                  • Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermamfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, contoh benda/barang (segala barang dan hak yang dapat  dimiliki dan bernilai ekonomis. 
                                                                  • Onrechmatigedaad(perbuatan melawan hukum) contohnya ingkar janji dalam lapangan hukum perikatan (perdata) atau membunuh melanggar hukum pidana.
                                                                  • Opinio necessitates ; Keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hkum kebiasaan. 
                                                                  • Pact Sunt Servanda yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai UU bagi para pihak yang bersangkutan. Lebih jelas periksa Pasal 1338 KUH Perdata. 
                                                                  • Pelanggaran (overtreding, Belanda) adalah suatu jenis tindak pidana tetapi ancaman hukumnya lebih ringan daripada kejahatan, baik yang berupa pelanggaran jabatan atau pelanggaran undang-undang. 
                                                                  • Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan hukum  atau tindakan subjek hukum yang  mempunyai akibat hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum, misalnya jual beli, sewa menyewa, dll.
                                                                  • Perbuatan hukum bersegi dua adalah perbuatan hukum yang dilakukandua pihak atau lebih, misalnya perjanjian jual beli, dll.
                                                                  • Perbuatan hukum bersegi satu yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja misalnya pemberian wasiat, dll.
                                                                  • Peristiwa hukum adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, misaln perkawinan atau pria dan wanita sehingga menimbulkan akibat hukum yang diatur  oleh  yaitu hak dan kewajiban masing-masing.
                                                                  • Presumption of Innocence ; Biasa juga disebut asas praduga tidak bersalah, yaitu bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan yang tepat. Liah penjelasan di Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP butir 3C. 
                                                                  • Qui tacet consentire videtur; Siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui. 
                                                                  • Quiquid est in territorio, etiam est de territorio; Asas hukum dalam internasional yang menyatakan bahwa apa yang ada berada dalam batas-batas wilayah Negara tunduk kepada hukum Negara itu. 
                                                                  • Rehabilitation; (latin: Rehabilitasi) ialah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pemulihan, pengembalian kepada keadaan semula). Kepala negara juga berwenang memberi rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 
                                                                  • Res judicata pro veritate habeteur adalah Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya. atau, bisa bertinya setiap putusan pengadilan/ hakim adalah sah kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. 
                                                                  • Res nullius credit occupant; Benda yang ditelantarkan pemiliknya dapat diambil untuk dimiliki. 
                                                                  • Restutio in Integrum  artinya kekacauan dalam masyarakat harus dipulihkan. 
                                                                  • Retroaktif ; Asas hukum yang dapat diberlakukan surut. Artinya hukum yang baru dibuat dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa lalu sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada pelanggaran HAM berat. 
                                                                  • Saksi adalah 1) orang yang melihat, mengetahui, mendengar, mengalami sendiri suatu peristiwa atau kejadian, 2) orang ang memberikan keterangan dimuka pengadilan untuk kepentingan jaksa atau terdakwa, 3) orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntut dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialami sendiri. Dalam memberikan keterangan dimuka pengadilan seorang saksi harus disumpah menurut agamanya supaya apa yang diterangkannya itu mempunyai kekuatan sebagai alat bukti. 
                                                                  • Saksi de auditu (Latin) adalah keterangan atau pernyataan saksi hanya berdasarkan apa yang didengar dari pihak lain.
                                                                  • Saksi diluar yuridiksi (rogatoire commissie, Belanda) adalah permintaan untuk mendengar saksi atau saksi yang berdomisili diluar wilayah hukum pengadilan dimana perkara itu sedang diperiksa/
                                                                  • Saksi yang memberatkan (a charge, Perancis) adalah saksi yang memberatkan terdakwa di pengadilan.
                                                                  • Saksi yang meringankan (a de charge, Perancis) adalah saksi yang meringankan terdakwa di pengadilan.
                                                                  • Sanksi (sanctio, Latin, sanctie, Belanda) adalah ancaman hukuman, merupakan satu alat pemaksa guna ditaatinya suatu kaidah, UU, norma-norma hukum. Penegakan hukum pidana menghendaki sanksi hukum, yaitu sanksi yang terdiri atas derita khusus yang dipaksakan kepada si bersalah. derita kehilangan nyawa (hukuman mati), derita kehilangan kebebasan (hukuman penjara dan kurungan), derita kehilangan sebagian kekayaa (hukuman denda dan perampasan) dan derita kehilangan kehormatan (pengumuman keputusan hakim. Penegakan hukum perdata menghendaki sanksi juga yang terdiri atas derita dihadapkan dimuka pengadilan dan derita kehilangan sebagian kekayaannya guna memulihkan atau mengganti kerugian akibat pelanggaran yang dilakukannya. Sanksi sebagai alat penegak hukum bisa juga terdiri atas kebatalan perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum. Baik batal demi hukum (van rechtwege) maupun batal setelah ini dinyatakan oleh hakim.
                                                                  • Similia similibus ; Dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih. 
                                                                  • Speedy administration of justice  artinya peradilan yang cepat yakni seseorang berhak untuk cepat diperiksa oleh hakim demi demi terwujudnya kepastian hukum bagi mereka. 
                                                                  • Subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban, contoh manusia (naturalijk persoon) dan badan hukum (rechts persoon).
                                                                  • Summun ius summa inuria artinya kepastian hukum yang tertinggi adalah ketidakadilan yang tertinggi. 
                                                                  • Supremasi hukum (law’s supremacy) ialah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. 
                                                                  • Terdakwa (beklaagde, Belanda) adalah seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili dimuka pengadilan; seorang yang diduga telah emlakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan dimuka persidangan.
                                                                  • Terpidana (veroordeeld, Belanda) adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Psl 1 angka 32 KUHAP).
                                                                  • Tersangka (verdachte, Belanda) adalah seseorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah cukup dasar untuk diperiksa di persidangan. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Psl 1 angka 14 KUHAP). 
                                                                  • Tertangkap basah (inflegranti delicto, Latin) adalah terpergok basah, ketahuan seketika, tertangkap basah terjadi apabila kejahatan atau pelanggaran diketahui pada atau segera setelah dilakukannya kejahatan atau pelanggaran tersebut (Pasal 57 HIR).
                                                                  • Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorsang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan   oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. 
                                                                  • Rechtsorde, (Belanda: Tertib hukum) adalah keadaan dalam masyarakat berjalan seperti apa yang dikehendaki dan menjadi tujuan dari hukum dan segala sesuatu dilakukan sesuai dan selalu didasarkan pada hukum.
                                                                  • Testamen (tertamentum, Latin) adalah wasuat; surat wasiat; kehendak terakhir; suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi terhadap harta peninggalannya, setelah ia meninggal dunia (Psl 875 KUHPerdata).
                                                                  • Testamen olografis (olographich testament, Belanda) adalah testamen atau wasiat yang ditulis sendiri seluruhnya dan ditandatangani oleh si pembuat/pemberi waris (Psl 932 KUHPerdata)Testimonium de auditu ; Kesaksian dapat didengar dari orang lain.  
                                                                  • The bending forse of precedent atau Staro decises et quieta non movere artinya putusan pengadilan (hakim) tersdahulu mengikat hakim lain untuk peristiwa yang sama. 
                                                                  • The Rule of Law  artinya semua manusia sama kedudukannya didepan hukum. 
                                                                  • Onwaardig om erfjenaamte zijn, Belanda ; adalah tidak pantas menjadi ahli waris sehingga dikecualiakan dari pewarisan karena telah membuat beberapa kesalahan atau tindakan yang merugikan pemberi waris (Psl 838 KUHPerdata).
                                                                  • Ubi societes ibi ius (latin) adalah dimana adamasyarakat distu ada hukum.
                                                                  • Unifikasi hukum adalah suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara-negara tersebut. 
                                                                  • Unus testis nullus testis artinya hakim harus melihat suatu persoalan secara objektif dan mempercayai keterangan saksi minimal 2 orang dengan keterangan yang tidak saling kontradiktif lihat Pasal 185 ayat 2 KUHAP.
                                                                  • Ut sementem feceris ita metes ; Siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Dan sipa yang menabur angin, dialah yang akan menuai badai. 
                                                                  • Verba Volant scripta manent; Kata-kata biasanya tidak berbekas sedangkan apa yang ditulis tetap ada. 
                                                                  • Vox populi vox dei ; Suara rakyat adalah suara Tuhan.
                                                                  Read more ...
                                                                  Designed By Published.. Blogger Templates