Thursday, April 03, 2025
"Cintailah orang yang kamu cintai, maka sesungguhnya kamu akan berpisah dengannya.
Hiduplah menurut apa yang kamu kehendaki, maka sesungguhnya kamu akan mati.
Dan berbuatlah menurut apa yang kamu kehendaki, maka sesungguhnya kamu akan dibalas."

Berita Hots

Senin, 23 Desember 2013

PENGERTIAN, TUJUAN, FUNGSI-FUNGSI, PENYAKIT HUKUM

I. PENGERTIAN HUKUMHukum memiliki banyak pengertian tergantung dari sudut pandang para ahli yang memberikan definisi hukum. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman mengenai apa itu definisi...
Read more ...

TANYA JAWAB DENGAN PROF. DR. JIMLY ASSHIDDIQIE, SH. SEPUTAR KONSTITUSI

Tanya Jawab saya ini merupakan program Bapak Prof. Jimly dalam membuka komunikasi bagi kalangan masyarakat luas dalam rangka menumbuhkan minat pembelajaran terhadap hukum tata negara umum maupun...
Read more ...

Minggu, 08 Desember 2013

MAZHAB-MAZHAB PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM MENURUT PROF. DR. ACHMAD ALI, SH., MH.

1. ERA PRAMODEREN (sampai dengan akhir abad ke 19)Mazhab Hukum Alam (naturalisme atau Hukum Kodrat)Legal Positivisme (positivisme hukum)UtilitarismeFormalisme HukumHistorismeMarxisme2. ERA MODERN (awal...
Read more ...

METODE-METODE TAFSIR ALA JIMLY ASSHIDDIQIE

Metode Penafsiran Dalam Hukum Tata Negara Mempunyai Dua Puluh Tiga Bentuk Penafsiran, sebagai berikut :Metode penafsiran litterlijk atau literalMetode penafsiran gramatikal (bahasa)Metode penafsiran...
Read more ...

Sabtu, 07 Desember 2013

METODE-METODE TAFSIR ALA ABD AL-HAYYI AL-FARMAWI

METODE-METODE TAFSIR AL-QUR'AN I. Metode Tahliliy Metode tahliliy adalah suatu metode tafsir yang bermaksud menjelaskan kandungan ayat-ayat Alquran dari seluruh aspeknya. Dalam...
Read more ...

CATATAN KECIL MATERI HUKUM TATA NEGARA

BENTUK NEGARAMonarki (kerajaan)RepublikSUSUNAN NEGARAKesatuan (unitary state, Eenheidsstate)Serikat / Federasi (federal State, ondsstate)Konfederasi (confederasion, statenboand)Super Struktur...
Read more ...

KUMPULAN ASAS-ASAS HUKUM

1.      Asas-asas hukum yang bersifat spesifikAsas the binding force of precedent yakni putusan hakim sebelumnya mengikat hakim-hakim lain dalam perkara yang sama. ( dianut...
Read more ...
Designed By Published.. Blogger Templates