I. PENGERTIAN HUKUMHukum memiliki banyak pengertian tergantung dari sudut pandang para ahli yang memberikan definisi hukum. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman mengenai apa itu definisi...
Staf Honorer Mtsn Btg Bidang Bloger
"Cintailah orang yang kamu cintai, maka sesungguhnya kamu akan berpisah dengannya.
Hiduplah menurut apa yang kamu kehendaki, maka sesungguhnya kamu akan mati.
Dan berbuatlah menurut apa yang kamu kehendaki, maka sesungguhnya kamu akan dibalas."
Hiduplah menurut apa yang kamu kehendaki, maka sesungguhnya kamu akan mati.
Dan berbuatlah menurut apa yang kamu kehendaki, maka sesungguhnya kamu akan dibalas."
Berita Hots
Senin, 23 Desember 2013
TANYA JAWAB DENGAN PROF. DR. JIMLY ASSHIDDIQIE, SH. SEPUTAR KONSTITUSI
Tanya Jawab saya ini merupakan program Bapak Prof. Jimly dalam membuka komunikasi bagi kalangan masyarakat luas dalam rangka menumbuhkan minat pembelajaran terhadap hukum tata negara umum maupun...
Minggu, 08 Desember 2013
MAZHAB-MAZHAB PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM MENURUT PROF. DR. ACHMAD ALI, SH., MH.
1. ERA PRAMODEREN (sampai dengan akhir abad ke 19)Mazhab Hukum Alam (naturalisme atau Hukum Kodrat)Legal Positivisme (positivisme hukum)UtilitarismeFormalisme HukumHistorismeMarxisme2. ERA MODERN (awal...
METODE-METODE TAFSIR ALA JIMLY ASSHIDDIQIE
Metode Penafsiran Dalam Hukum Tata Negara Mempunyai Dua Puluh Tiga Bentuk Penafsiran, sebagai berikut :Metode penafsiran litterlijk atau literalMetode penafsiran gramatikal (bahasa)Metode penafsiran...
Sabtu, 07 Desember 2013
METODE-METODE TAFSIR ALA ABD AL-HAYYI AL-FARMAWI
METODE-METODE TAFSIR AL-QUR'AN I. Metode Tahliliy Metode tahliliy adalah suatu metode tafsir yang bermaksud menjelaskan kandungan ayat-ayat Alquran dari seluruh aspeknya. Dalam...
CATATAN KECIL MATERI HUKUM TATA NEGARA
BENTUK NEGARAMonarki (kerajaan)RepublikSUSUNAN NEGARAKesatuan (unitary state, Eenheidsstate)Serikat / Federasi (federal State, ondsstate)Konfederasi (confederasion, statenboand)Super Struktur...
KUMPULAN ASAS-ASAS HUKUM
1. Asas-asas hukum yang bersifat spesifikAsas the binding force of precedent yakni putusan hakim sebelumnya mengikat hakim-hakim lain dalam perkara yang sama. ( dianut...
Langganan:
Postingan (Atom)